Polrestabes Bandung Catat Ribuan Warga Langgar PSBB di Hari Pertama
Rabu, 22 April 2020 - 19:49 WIB
Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, jumlah teguran untuk pengendara mobil pada penerapan PSBB di Kota Bandung berjumlah 601 orang. Mereka membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam aturan PSBB.
"Bahkan sebanyak 281 pengendara dan penumpang mobil yang kedapatan tak pakai masker. Kelebihan penumpang 230 kasus dan tak jaga jarak di angkutan umum 90 orang," tutur Ulung yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan KasatlantasKompol Bayu Catur Prabowo.
Menurut Kapolrestabes, pemberian blanko tersebut dilakukan secara selektif. Kriterianya, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat. Selain itu ada pula pengendara motor yang diperintahkan menurunkan penumpang karena berbeda alamat di E-KTP. Dalam PSBB, pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP, bisa suami istri, adik kakak, atau ayah dan anak.
"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik (kembali ke rumah). Ada juga yang mendapat (blanko) dan turun di situ karena berboncengan motor tapi beda alamat di KTP," tandas Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, jumlah teguran untuk pengendara mobil pada penerapan PSBB di Kota Bandung berjumlah 601 orang. Mereka membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam aturan PSBB.
"Bahkan sebanyak 281 pengendara dan penumpang mobil yang kedapatan tak pakai masker. Kelebihan penumpang 230 kasus dan tak jaga jarak di angkutan umum 90 orang," tutur Ulung yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan KasatlantasKompol Bayu Catur Prabowo.
Menurut Kapolrestabes, pemberian blanko tersebut dilakukan secara selektif. Kriterianya, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat. Selain itu ada pula pengendara motor yang diperintahkan menurunkan penumpang karena berbeda alamat di E-KTP. Dalam PSBB, pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP, bisa suami istri, adik kakak, atau ayah dan anak.
"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik (kembali ke rumah). Ada juga yang mendapat (blanko) dan turun di situ karena berboncengan motor tapi beda alamat di KTP," tandas Kapolrestabes.
(awd)
Lihat Juga :