Polrestabes Bandung Catat Ribuan Warga Langgar PSBB di Hari Pertama

Rabu, 22 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Polrestabes Bandung...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung mencatat ribuan warga masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang yang mulai diterapkan Rabu (22/4/2020).

Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.

Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.

Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.

Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.

Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.

Ulung menuturkan, jumlah teguran untuk pengendara mobil pada penerapan PSBB di Kota Bandung berjumlah 601 orang. Mereka membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam aturan PSBB.

"Bahkan sebanyak 281 pengendara dan penumpang mobil yang kedapatan tak pakai masker. Kelebihan penumpang 230 kasus dan tak jaga jarak di angkutan umum 90 orang," tutur Ulung yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan KasatlantasKompol Bayu Catur Prabowo.

Menurut Kapolrestabes, pemberian blanko tersebut dilakukan secara selektif. Kriterianya, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat. Selain itu ada pula pengendara motor yang diperintahkan menurunkan penumpang karena berbeda alamat di E-KTP. Dalam PSBB, pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP, bisa suami istri, adik kakak, atau ayah dan anak.

"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik (kembali ke rumah). Ada juga yang mendapat (blanko) dan turun di situ karena berboncengan motor tapi beda alamat di KTP," tandas Kapolrestabes.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Aksi Berburu Koin Membuat...
Aksi Berburu Koin Membuat Sejumlah Taman Rusak di Bandung
Mau Daftar PPDB Bandung...
Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
Rekomendasi
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved