Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum

Sabtu, 27 November 2021 - 16:03 WIB
Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik

"Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tonny Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pada September 2021 PTUN menyatakan membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Prov DKI Jakarta No 591 dan 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tonny Soenanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!