Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi APBD 2010 Raja Ampat Ditangkap di Jakarta

Sabtu, 27 November 2021 - 08:21 WIB
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH, MH (Kiri, T-shirt Putih) saat mengawal Besari Tjahyono (54) (Kanan, Kemeja Kota-Kotak). Foto SINDOnews
SORONG - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Sorong yang di-backup Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap Besari Tjahyono, tersangka dugaan korupsi APBD 2010 Kabupaten Raja Ampat. Besari Tjahyono ditangkap di Jakarta, tepatnya di sebuah kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, sebelumnya pada hari Selasa (23/11/2021) Tim Tabur mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Jakarta.

"Kemudian Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis 25 November 2021. Setelah berkoordinasi, Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO tersangka BT berada di kos-kosan," jelas I Putu Sastra di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (26/11/2021) malam.



Usai ditangkap, lanjut I Putu Sastra, Tim Tabur mengamankan dan membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada hari Jumat 26 November 2021 dengan menggunakan pesawat, tersangka BT diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat sesudah itu diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujar Putu Sastra.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, buronan Kejaksaan Negeri Sorong Besari Tjahyono merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri. Tersangka adalah kontraktor pelaksana pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya, lanjut Khusnul Fuad, Besari Tjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018.

"BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580," jelas Khusnul Fuad.

Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Khusnul Fuad.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, di mana yang bersangkutan belum dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content