5 Bulan Buron, 3 Pembunuh Sadis yang Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk
Jum'at, 26 November 2021 - 22:48 WIB
Baca juga: Fakta-fakta Mencengangkan Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung, Nomor 6 Sangat Sadis
“Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing,” bebernya.
Tersangka Marwan dan Ahmad Subek dijerat polisi dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.
“Sementara tersangka Ambo Trang dikenakan Pasal 55 dan 56 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
“Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing,” bebernya.
Tersangka Marwan dan Ahmad Subek dijerat polisi dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.
“Sementara tersangka Ambo Trang dikenakan Pasal 55 dan 56 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :