Kota Bandung Usulkan Kenaikan UMK Menjadi Rp3,7 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 13:34 WIB
Ilustrasi buruh. Foto: Istimewa/SINDOnews
BANDUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp118.498,48 menjadi Rp3.742.276,48. Usulan tersebut masih menunggu pengesahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Bandung, naik dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2021.





Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/ 2021).



Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi lain, pengusaha juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar. Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.

"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelas Oded.



Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, dia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," kata Oded.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content