Kota Bandung Usulkan Kenaikan UMK Menjadi Rp3,7 Juta
Jum'at, 26 November 2021 - 13:34 WIB
Ilustrasi buruh. Foto: Istimewa/SINDOnews
BANDUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp118.498,48 menjadi Rp3.742.276,48. Usulan tersebut masih menunggu pengesahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Bandung, naik dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2021.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Bandung, naik dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2021.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Lihat Juga :