Alamak! Oknum Kades di Bengkulu Utara Ketahuan Intip Anak Gadis

Jum'at, 26 November 2021 - 12:59 WIB
Oknum kades di Bengkulu Utara punya kebiasaan buruk, suka mengintip anak gadis. Foto: Ismail/SINDOnews
BENGKULU - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu , Laitul Qodar, harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mengintip anak gadis.

Dalam surat penyataan yang disaksikan oleh warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, oknum Kepala Desa ini bersedia menerima sanksi dari undang-undang yang berlaku dan denda sebesar Rp20 juta rupiah.



Surat pernyataan yang merupakan komitmen oknum kepala desa yang dinilai telah melanggar norma ini, dibuat pada 14 November 2021.

Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Bengkulu, 1 Pelajar Tewas Ditebas Parang

Otoritas Kepolisian Sektor Kerkap membenarkan informasi yang beredar, dan telah menurunkan Kanit Intel dan Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari warga.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi konflik ditengah-tengah warga yang dapat terjadi imbas dari kasus ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!