Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 08:38 WIB
Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi ditetapkan UMK Bekasi tidak mengalami kenaikan. Baca: Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tidak Naik



“Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktiris melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup pada Rabu, 24 November 2021.

Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022 itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!