Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta
Jum'at, 26 November 2021 - 08:38 WIB
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60. Padahal sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2022 tidak mengalami kenaikan tetap diangka Rp4.791.843.
Usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 ini diusulkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dengan Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi ini pun ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.
Usulan dari Plt Bupati Bekasi ini berbeda jauh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.
Usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 ini diusulkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dengan Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi ini pun ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.
Usulan dari Plt Bupati Bekasi ini berbeda jauh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.
Lihat Juga :