Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 08:38 WIB
loading...
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan...
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60. Padahal sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2022 tidak mengalami kenaikan tetap diangka Rp4.791.843.

Usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 ini diusulkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dengan Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi ini pun ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.

Usulan dari Plt Bupati Bekasi ini berbeda jauh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.

Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi ditetapkan UMK Bekasi tidak mengalami kenaikan. Baca: Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tidak Naik

“Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktiris melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup pada Rabu, 24 November 2021.

Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022 itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved