15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Kamis, 25 November 2021 - 20:22 WIB
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya. Baca juga: Keroyok Polisi Berpangkat AKBP, Pemuda Pancasila Diminta Tanggung Jawab
Sebelumnya, Ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran Ormas Pemuda Pancasila.
Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Sebelumnya, Ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran Ormas Pemuda Pancasila.
Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
(mhd)
Lihat Juga :