15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 20:22 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Ormas Pemuda Pancasila jadi tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Foto: MNC Portal/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Aksi unjuk rasa itu berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka-luka, Kamis (25/11/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. Baca juga: Keroyok Perwira Polisi, 9 Oknum Anggota Pemuda Pancasila Ditahan



"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!