Merugikan, DPRD Kendal Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Kamis, 25 November 2021 - 20:02 WIB
Lebih lanjut, pimpinan DPRD asal Karangdowo ini menjelaskan mengenai jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal, diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
"Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah," katanya.
Sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar dengan menggandeng DPRD Kendal.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mengenai cukai hasil tembakau dan meningkatkan peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. CM
"Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah," katanya.
Sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar dengan menggandeng DPRD Kendal.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mengenai cukai hasil tembakau dan meningkatkan peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. CM
(ars)
Lihat Juga :