Pembunuh Bocah Cantik Terbungkus Karung Banyak Simpan Video Porno di Ponselnya

Kamis, 25 November 2021 - 13:37 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan. Foto/Dok
BANDUNG - Banyak koleksi video porno yang ditemukan polisi di dalam ponsel pelaku pembunuhan bocah cantik di Bandung, yang jasadnya ditemukan terbungkus karung. Hal itu terungkap, setelah pembunuh keji tersebut berhasil ditangkap anggota Polresta Bandung.



Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengungkapkan, pembunuhan sadis ini didasari motif pelaku sering menonton video porno. Pasalnya, selain menghabisi nyawa korban secara keji, pelaku yang masih duduk di bangku SMA itu juga memperkosa korban.

Bukti pemerkosaan ini terungkap dari adanya bekas sperma di alat kemaluan korban. "Motivasi pelaku, karena pelaku pembunuhan sering melihat video porno. Dalam ponsel pelaku kami menemukan banyak koleksi video-video (porno) tersebut. Sehingga, memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," ungkap Hendra, Kamis (25/11/2021).



Pelaku sengaja menghabisi nyawa korban usai melakukan pemerkosaan, dengan harapan perbuatannya tak terungkap. Pelaku sendiri bahkan sempat berpura-pura mencari korban yang sebelumnya dikabarkan hilang itu.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan biadab itu dilakukan seorang diri. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersebut. "Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan melakukan (pembunuhan) sendirian," kata dia.

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah perempuan, warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Diketahui, korban ditemukan tewas terbungkus karung di sebuah musala tepat di belakang rumah korban, Selasa (24/11/2021).



Saat ditemukan warga, jasad bocah perempuan berinisial AR (10) itu tampak mengenaskan dengan tangan dan mulut yang terlilit lakban. "Kita berhasil mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan keji ini," ungkap Hendra Kurniawan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan pasal 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content