Pengacara Jack Lapian Laporkan Mantan Kliennya
Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:59 WIB
"Tapi faktanya semua fiktif sampai detik ini, sejak saya menjadi tim kuasa baik di Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang sudah inkrah di pengadilan atas terlapor saudara Susanto (almarhum) dan laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Fismondev Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Jack Boyd Lapian dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020).
Jack merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh TSE. Karena Titi akan "damai" jika terlapor AD membeli Ruko senilai Rp55 miliar. Sedangkan NJOP Ruko hanya Rp14 miliar. Jika melihat di e-commerce online harga ruko di Jalan Panglima Polim Raya Jaksel tersebut jauh dibawah angka Rp55 Miliar yang diinginkan TSE.
"Saya pribadi melihat TSE mau "damai" tapi orientasinya ke dugaan pemerasan terhadap terlapor Saudara AD," jelasnya.
"Kami percaya pihak Polri Profesional, Modern, Terpercaya dan bisa mengembangkan kasus dugaan penipuan yang baru kami laporkan pada tanggal 1 Juni 2020 ke terlapor TSE," tambahnya.
Jack merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh TSE. Karena Titi akan "damai" jika terlapor AD membeli Ruko senilai Rp55 miliar. Sedangkan NJOP Ruko hanya Rp14 miliar. Jika melihat di e-commerce online harga ruko di Jalan Panglima Polim Raya Jaksel tersebut jauh dibawah angka Rp55 Miliar yang diinginkan TSE.
"Saya pribadi melihat TSE mau "damai" tapi orientasinya ke dugaan pemerasan terhadap terlapor Saudara AD," jelasnya.
"Kami percaya pihak Polri Profesional, Modern, Terpercaya dan bisa mengembangkan kasus dugaan penipuan yang baru kami laporkan pada tanggal 1 Juni 2020 ke terlapor TSE," tambahnya.
(vit)
Lihat Juga :