Darurat Corona, Wali Kota Malang Sidak Pasar Induk Gadang

Rabu, 22 April 2020 - 18:54 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji dan Forkopimda meninjau Pasar Induk Gadang. Foto/Dok.Humas Pemkot Malang
MALANG - Menindaklanjuti adanya pedagang Pasar Induk Gadang yang hasil rapid testnya positif terpapar virus Corona, dan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Wali Kota Malang, Sutiaji beserta Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson meninjau pasar tradisional tersebut.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang Pasar Induk Gadang dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Pada kesempatan tersebut, Sutiaji juga membagikan masker kain kepada para pedagang yang belum menggunakan masker. "Dipakai langsung ya pak, pakai masker itu penting, biar tidak tertular virus, dan kalau bisa pakai juga sarung tangan plastik untuk melindungi diri," ujarnya.

Sutiaji dan rombongan terus berjalan kaki menyusuri pasar untuk meninjau langsung lokasi jualan pedagang yang hasil rapid testnya positif tersebut. Ia juga memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan rapid test pada seluruh pedagang di lokasi tersebut termasuk juga keluarga pasien. "Rapid test akan segera dilakukan sekaligus penyemprotan desinfektan di seluruh wilayah pasar" tuturnya.



Ini semua, lanjut Sutiaji juga bagian dari upaya kita untuk melakukan tracing agar sedini mungkin dapat kita pantau dan tekan penyebaran virusnya. "Setelah ini kita juga akan terus memantau pola physical distancing yang ada di pasar-pasar; dan tentu kepala pasar bertanggung jawab mengatur itu semua," tandas Sutiaji.



Selain meninjau Pasar Induk Gadang, Sutiaji juga memimpin rapat daring di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, dalam rangka "Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Instansi Terkait tentang Layanan Panggilan Darurat 112 Kota Malang".

Sutiaji mengatakan, mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat khususnya dalam hal penanganan kegawatdaruratan, maka diperlukan integrasi semua pelayanan melalui telepon aduan dan pemberian informasi dalam satu sistem sehingga mempermudah koordinasi penanganannya.

"Intinya layanan panggilan darurat 112 Kota Malang ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan layanan kegawatdaruratan melalui nomor tunggal yang mudah diingat dan mudah dihubungi" jelasnya.

Panggilan darurat Ngalam 112 Kota Malang, ini dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, bekerjasama dengan Polresta Malang Kota, PT PLN UP3 Malang, PMI, BPBD, SATPOL PP dan perangkat daerah lainnya.

Ke depan, lanjut Sutiaji, dengan adanya kemudahan ini, kami berharap akan semakin memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat di Kota Malang.

Sementara itu, Tri Widyani Pangestuti, Kadis Kominfo Kota Malang menyatakan, bahwa operasionalisasi layanan panggilan darurat 112 rencananya akan dilakukan pada tanggal 27 April 2020. "Segala persiapan akan segera dimatangkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat" tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content