Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
Namun, di luar perundang-undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.
Prof Marcus Gunarto menyampaikan kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana, namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.
“Namun, dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu maknanya untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Marcus.
Sedangkan, over kriminalisasi adalah penggunaan sanksi pidana yang melampaui batas. Dalam kaitannya dengan jabatan notaris, tidak ada ketentuan pidana diatur dalam jabatan UU notaris, sehingga kriminalisasi secara potensial terjadi berdasarkan undang-undang lain. Dalam konteks penegakan hukum sebagai seorang notaris tidak dapat dipastikan sebagai tersangka, namun jika ada notaris indikasi tindak pidana yang dilakukan dapat dipastikan akan diminta sebagai saksi.
“Jadi, kriminalisasi dalam proses tersebut sebagai tersangka bukan sebagai saksi,namun harus ditemukan adanya maksud-maksud jahat atau mensrea,” ucapnya.
Dalam konteks melindungi profesi notaris, pemanggilan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka selain ditentukan dalam KUHAP juga diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Menurut Dewi Tenty, notaris yang juga inisator kelompecapir, diskusi diselenggarakan lantaran adanya pemberitaan yang masif profesi notaris yang dikaitkan dengan mafia tanah. Bahkan, terjadi kasus kriminalisasi yang menimpa notaris dan PPAT seperti halnya sebuah puncak gunung es masih banyak lagi kasus-kasus yang dialami notaris di berbagai daerah.
“Salah satu faktornya yang kami lihat adalah UU Jabatan Notaris dinilai mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri,” ujar Dewi.
UUJN sebagai payung hukum bagi notaris hendaknya dikaji kembali dengan merevisi pasal-pasal yang rentan terhadap pidana bagi notaris. Harus pula segera proses legislasi UU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Prof Marcus Gunarto menyampaikan kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana, namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.
“Namun, dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu maknanya untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Marcus.
Sedangkan, over kriminalisasi adalah penggunaan sanksi pidana yang melampaui batas. Dalam kaitannya dengan jabatan notaris, tidak ada ketentuan pidana diatur dalam jabatan UU notaris, sehingga kriminalisasi secara potensial terjadi berdasarkan undang-undang lain. Dalam konteks penegakan hukum sebagai seorang notaris tidak dapat dipastikan sebagai tersangka, namun jika ada notaris indikasi tindak pidana yang dilakukan dapat dipastikan akan diminta sebagai saksi.
“Jadi, kriminalisasi dalam proses tersebut sebagai tersangka bukan sebagai saksi,namun harus ditemukan adanya maksud-maksud jahat atau mensrea,” ucapnya.
Dalam konteks melindungi profesi notaris, pemanggilan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka selain ditentukan dalam KUHAP juga diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Menurut Dewi Tenty, notaris yang juga inisator kelompecapir, diskusi diselenggarakan lantaran adanya pemberitaan yang masif profesi notaris yang dikaitkan dengan mafia tanah. Bahkan, terjadi kasus kriminalisasi yang menimpa notaris dan PPAT seperti halnya sebuah puncak gunung es masih banyak lagi kasus-kasus yang dialami notaris di berbagai daerah.
“Salah satu faktornya yang kami lihat adalah UU Jabatan Notaris dinilai mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri,” ujar Dewi.
UUJN sebagai payung hukum bagi notaris hendaknya dikaji kembali dengan merevisi pasal-pasal yang rentan terhadap pidana bagi notaris. Harus pula segera proses legislasi UU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Lihat Juga :