Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca juga:Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi, Dody Hendra Sakti mengatakan, putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca juga:Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi, Dody Hendra Sakti mengatakan, putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Lihat Juga :