Sadis! Kurang Bayar Usai Setubuhi PSK di Hotel, Pemuda Pekanbaru Dihajar 9 Preman
Selasa, 23 November 2021 - 17:20 WIB
Bukan itu saja, sekelompok preman tersebut melarikan satu unit mobil milik DW, dan merampas seluruh barang berharga milik korban. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tampan, langsung menangkap komplotan preman yang melakukan aksi pengeroyokan sadis tersebut.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengungkapkan, sekelompok preman tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel tempat PSK tersebut melayani korban DW. "Kami sita sejumlah senjata, di antaranya pedang katana, pisau belati, serta tonglat bisbol yang kerap digunakan untuk menganiaya pelanggan PSK yang bermasalah," terangnya.
Baca juga: Miris! Bocah 10 Tahun Bersimbah Darah Terkena Peluru Nyasar saat Bermain di Teras
Aswatama menyebutkan, keributan dan pengeroyokan terjadi karena DW kurang bayara usai kencan dengan PSK. "Sembilan pelaku pengeroyokan sudah kami tangkap, beserta barang buktinya, serta mobil korban yang sempat dibawa kabur," tuturnya.
Sembilan preman pelaku pengeroyokan tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tampan, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengungkapkan, sekelompok preman tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel tempat PSK tersebut melayani korban DW. "Kami sita sejumlah senjata, di antaranya pedang katana, pisau belati, serta tonglat bisbol yang kerap digunakan untuk menganiaya pelanggan PSK yang bermasalah," terangnya.
Baca juga: Miris! Bocah 10 Tahun Bersimbah Darah Terkena Peluru Nyasar saat Bermain di Teras
Aswatama menyebutkan, keributan dan pengeroyokan terjadi karena DW kurang bayara usai kencan dengan PSK. "Sembilan pelaku pengeroyokan sudah kami tangkap, beserta barang buktinya, serta mobil korban yang sempat dibawa kabur," tuturnya.
Sembilan preman pelaku pengeroyokan tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tampan, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)