Bacakan Pledoi, Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel
Selasa, 23 November 2021 - 14:22 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11).
Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta akan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi Bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.
Di akhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah
Sekadar diketahui, NA dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta akan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi Bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.
Di akhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah
Sekadar diketahui, NA dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(luq)
tulis komentar anda