Aliansi Perjuangan Rakyat Tuntut UMK Makassar Naik 10%

Selasa, 23 November 2021 - 12:06 WIB
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Rapat penentuan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jalan AP Pettarani, diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Selasa (23/11).

Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.



Baca juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876

Jenderal Lapangan Alpar, Taufik mengatakan, UU Cipta Kerja selama ini sangat merugikan masyarakat, dan sudah tak lagi mengikuti amanat UU 1945 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 27 Ayat 2, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!