Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor

Selasa, 23 November 2021 - 01:03 WIB
Saat itu N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan. "Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka," jelas Wahyu. Baca juga: Pengembalian Kendaraan yang Digelapkan, Polda Metro: Tidak Dipungut Biaya

Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis. Hasil dari tindakan tersebut, Kapolres menuturkan, tersangka menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan kejadian ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ncaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!