Syahwat Jahanam Juru Doa Gereja Cabuli Jemaatnya hingga Hamil
Senin, 22 November 2021 - 22:36 WIB
Baca juga: Mita, Gadis Cantik yang Diduga Pergi bersama Pacar, Akhirnya Ditemukan
Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kompol Ari Trestiawan.
Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kompol Ari Trestiawan.
(nic)
Lihat Juga :