Syahwat Jahanam Juru Doa Gereja Cabuli Jemaatnya hingga Hamil

Senin, 22 November 2021 - 22:36 WIB
Baca juga: Mita, Gadis Cantik yang Diduga Pergi bersama Pacar, Akhirnya Ditemukan

Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kompol Ari Trestiawan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!