Banyak Laporan, Satgas Saber Pungli: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 22 November 2021 - 18:10 WIB
Tak segan-segan Makbul mengatakan, apabila kedapatan pungli dapat terjerat pasal berlapis.

"Bisa gratifikasi, pasal 423 KUHP, 368 KUHP banyak. Bisa menjadi pasal berlapis," tuturnya. Baca juga: 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Video Punglinya Terhadap Sopir Truk Viral

Diketahui, Makbul melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik didampingin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala DPMPTSP Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!