6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun

Senin, 22 November 2021 - 18:30 WIB
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim pun merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara.

Baca juga: Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas

Hakim juga menilai hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin.

"Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," tutur Hotman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!