6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun

Senin, 22 November 2021 - 18:30 WIB
Baca juga: Tegal Gempar, Istri Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Suami Saat Gendong Anak Balitanya

Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!