Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
Yana Supriatna (tengah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah membuat onar dan menyebarkan hoaks. Foto/Istimewa
BANDUNG - Setelah membuat geger masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Yana Supriatna akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.



Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!