Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas
Senin, 22 November 2021 - 09:50 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.
Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.
Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
(nag)