Ganjar Tetapkan UMP Jawa Tengah Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1,8 juta
Minggu, 21 November 2021 - 20:11 WIB
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen atau sekitar Rp 13.956 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935 atau sekitar Rp 1,8 juta. Pada tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.
Penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kataGanjar Pranowo, Minggu, 21 November 2021.
Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Sakina meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun. "Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kataGanjar Pranowo, Minggu, 21 November 2021.
Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Sakina meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun. "Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
tulis komentar anda