Buruh di Jabar Tolak Penetapan UMP 2022, Sebut Keputusan Tumpang Tindih
Minggu, 21 November 2021 - 10:38 WIB
Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja. Baca: Penemuan Bayi Mungil dalam Kardus Gemparkan Kota Madiun.
Lebih lanjut Roy mengatakan, penolakan terhadap penetapan UMP juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," beber dia.
Menurut Roy, berdasarkan PP No 36 kenaikan upah hanya sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya. Baca Juga: Jabar Ridwan Kamil Pastikan Besaran UMP Jawa Barat 2022 Naik.
Lebih lanjut Roy mengatakan, penolakan terhadap penetapan UMP juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," beber dia.
Menurut Roy, berdasarkan PP No 36 kenaikan upah hanya sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya. Baca Juga: Jabar Ridwan Kamil Pastikan Besaran UMP Jawa Barat 2022 Naik.
(nag)
Lihat Juga :