Jabar Ridwan Kamil Pastikan Besaran UMP Jawa Barat 2022 Naik

Jum'at, 19 November 2021 - 17:29 WIB
loading...
Jabar Ridwan Kamil Pastikan Besaran UMP Jawa Barat 2022 Naik
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan besaran UMP Jabar 2022 naik. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.



Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, kebijakan UMP merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Kang Emil, Jumat (19/11/2021).

Kang Emil mengingatkan bahwa penetapan UMP hanya untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu tahun. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.

Artinya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, seperti contoh kasus di Kabupaten Majalengka dimana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.



"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga, kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36 Tahun 2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," jelas Kang Emil.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4959 seconds (0.1#10.140)