Kejati DKI Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Cipayung Jaktim
Sabtu, 20 November 2021 - 07:28 WIB
Kejati DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasanlahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lantaran pihaknya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangannya Jumat, 19 November 2021. Baca: Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos
Kendati demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas kasus mafia tanah. Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial dan juga telah meresahkan kehidupan masyarakat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lantaran pihaknya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangannya Jumat, 19 November 2021. Baca: Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos
Kendati demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas kasus mafia tanah. Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial dan juga telah meresahkan kehidupan masyarakat.
Lihat Juga :