7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung

Sabtu, 20 November 2021 - 06:45 WIB
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
TAKONGAN - Masyarakat Aceh dihebohkan dengan konflik keluarga yang menyesakkan dada. Anak tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Bahkan, ibunya sendiri diusir dari rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun.

Ironisnya, anak perempuan yang melayangkan gugatan ini bukan orang biasa, melainkan seorang pejabat berparas cantik, Asmaul Husnah (49). Sedangkan ibu yang digugat adalah Kausar (70).

Motif gugatan masalah warisan berupa rumah. Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.



Hingga kini, konflik ibu dan anak tersebut semakin memanas. Berikut fakta-faktanya:

1. Masalah Harta



Konflik keluarga, antara ibu dan anak meruncing gara-gara harta warisan berupa rumah. Objek yang disengketakan berupa sebidang tanah seluas 894 meter persegi, yang di atasnya juga terdapat

rumah berlantai tiga.

2. Ganti Rugi Rp700 Juta
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content