Kunjungi Kota Cirebon, KPK Soroti Tapping Box di Sektor Usaha

Sabtu, 20 November 2021 - 03:12 WIB
"Kami di sini ingin memastikan dari alatnya ada, pemda ga perlu beli, karena uang Pemda bisa kami tempatkan ke Bank BJB saja, selanjutnya Bank BJB memberikan bantuan alat rekam pajak, kami kesini untuk memastikan alat itu ada dan alat itu aktif," ucapnya.

Kemudian, lanjut Dwi, peran pelaku usaha dalam kunjungannya kali ini yaitu untuk memastikan seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang harus disampaikan ke pemerintah daerah dan wajib disetorkan.

Baca juga: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati

"Pengusaha peran nya ini wajib pungut pajak, dia hanya dititipkan oleh konsumen, konsumen yang makan atau membeli dikenakan pajak 10 persen adalah hak pemerintah daerah," katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk patuh membayar pajak dan sama-sama mengawasi. "Kalau pajaknya tidak masuk ke Pemkot, ya sia-sia saja, alat-alat pembantuan tapping box perlu diadakan agar bisa melakukan penambahan alat rekam pajak, " jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, menambahkan, peninjauan lapangan oleh KPK membantu target Pemerintah Kota Cirebon dalam capaian pajak daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!