Pastikan Dana Covid-19 Dikelola Benar, Gubernur Sumut Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum
Sabtu, 06 Juni 2020 - 09:08 WIB
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mendapat pendampingan hukum yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (5/6), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. (BACA JUGA: Bupati Batubara Berikan 530 Paket Sembako untuk Tokoh Lintas Agama)
Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD.
“Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
(BACA JUGA: Pansus DPRD Sumut Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi)
“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya sebagaiman dikutip dari http://covid19.sumutprov.go.id.
Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. (BACA JUGA: Bupati Batubara Berikan 530 Paket Sembako untuk Tokoh Lintas Agama)
Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD.
“Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
(BACA JUGA: Pansus DPRD Sumut Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi)
“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya sebagaiman dikutip dari http://covid19.sumutprov.go.id.
Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
(vit)
tulis komentar anda