Ini Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Jum'at, 19 November 2021 - 17:12 WIB
Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap kerugian akibat dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Provinsi Sumatera Selatan. (Ist)
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap kerugian akibat dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, kerugian negara yang terjadi yakni mencapai Rp64 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sahlan Effendi saat membacakan vonis terhadap Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.



"Kami Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar, yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017. Sebab, dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berkaitan, serta alat bukti di persidangan jika kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar," ungkap Sahlan, Jumat (19/11/2021).

Meskipun tidak sependapat dengan total loss kerugian negara, lanjut Sahlan, akan tetapi pada perkara tersebut tetap terjadi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.

"Dari unsur itu kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah terpenuhi," katanya.

Menurutnya, dalam perkara ini Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi. Baca: Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini yang Dilakukan Bandara Internasional Juanda.

"Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Pasal 12 B tentang gratifikasi, serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara," jelasnya.

"Dengan ini mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Eddy Hermanto Rp218 juta dan Syarifudin Rp1,6 miliar,"kata Sahlan.

"Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content