Kakek di Bangka Barat Nekat Bawa Kabur RX King Polisi

Jum'at, 19 November 2021 - 17:07 WIB
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang

"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!