Kakek di Bangka Barat Nekat Bawa Kabur RX King Polisi
Jum'at, 19 November 2021 - 17:07 WIB
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :