Kakek di Bangka Barat Nekat Bawa Kabur RX King Polisi
Jum'at, 19 November 2021 - 17:07 WIB
loading...
Seorang kakek di Bangka Barat nekat mencuri motor polisi. Foto: Rizky/SINDOnews
A
A
A
Tim Satreskrim Polres Bangka Barat, meringkus seorang pria paruh baya berinisial Y (53), karena telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik seorang anggota kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut, terjadi disebuah kos-kosan, daerah Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada 4 November 2021 lalu, sekitar pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Pencurian Ribuan Buku Nikah di Bungo Ternyata Libatkan Ketua RT dan Imam Masjid
"Motivasinya hanya ingin memiliki motor itu saja, sewaktu lewat kos-kosan dilihat tidak ada orang kemudian diambil. Ini pemiliknya (motor) anggota kepolisian. Tidak ada motif dendam atau apa hanya ingin memiliki saja, dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Jumat (19/11/2021).
Y, diringkus di kediamannya di Jalan Batu, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada Sabtu 6 November lalu.
Baca: Pasutri Otaki Pencurian Data Kartu Kredit di DIY, Begini Modusnya
"Hari ini pengungkapan pencurian kendaraan bermotor, pada hari kejadian tanggal 4 November 2021 pelaku berinisial Y, pelaku mengambil motor dengan didorong kemudian dibawa ke rumah," tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, pelaku seorang diri saat melakukan aksinya.
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik seorang anggota kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut, terjadi disebuah kos-kosan, daerah Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada 4 November 2021 lalu, sekitar pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Pencurian Ribuan Buku Nikah di Bungo Ternyata Libatkan Ketua RT dan Imam Masjid
"Motivasinya hanya ingin memiliki motor itu saja, sewaktu lewat kos-kosan dilihat tidak ada orang kemudian diambil. Ini pemiliknya (motor) anggota kepolisian. Tidak ada motif dendam atau apa hanya ingin memiliki saja, dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Jumat (19/11/2021).
Y, diringkus di kediamannya di Jalan Batu, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada Sabtu 6 November lalu.
Baca: Pasutri Otaki Pencurian Data Kartu Kredit di DIY, Begini Modusnya
"Hari ini pengungkapan pencurian kendaraan bermotor, pada hari kejadian tanggal 4 November 2021 pelaku berinisial Y, pelaku mengambil motor dengan didorong kemudian dibawa ke rumah," tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, pelaku seorang diri saat melakukan aksinya.
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :