KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda

Jum'at, 19 November 2021 - 14:39 WIB
Menurut Dian, jika ditemukan permasalahan, Pemerintah Kota Sorong yang mendapat hibah dari Kabupaten Sorong atas aset pemerintah tersebut bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.Baca juga: Dituding Perkaya Diri Lewat Bisnis PCR, Erick Thohir: Nanti Kebenaran Akan Terbukti

"Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah," ujarnya.

Sederhananya, jelas Dian, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong. "Kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan," sambung Dian.

Dari aturan yang ada, lanjut Dian, ukuran luas tanah untuk rumah dinas sekitar 600 meter persegi. Namun, kenyataannya yang ditemukan, tanah yang kini berdiri bangunan Swiss-Belhotel luasnya sekitar 3.000 meter persegi. "Kalau rumah dinas otomatis luasannya sekitar 600 meter persegi. Namun, faktanya yang kita temukan luasannya adalah 3.000 meter persegi. Kesimpulannya itu pasti kantor," jelas Dian Patria.

Nantinya, jika ditemukan adanya cacat hukum, haknya sudah pasti dicabut. "Akan tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!