Rencana Pembunuhan Pemilik Restoran Padang Ternyata Dilakukan di Sejumlah Tempat
Jum'at, 19 November 2021 - 14:06 WIB
Polres Karawang menggelar rekontruksi pembunuhan pemilik rumah makan Padang, Khairul Amin (54), Kamis (18/11). Korban dibunuh oleh istrinya sendiri NW dengan menyewa enam orang pembunuh bayaran. Foto SINDOnews
KARAWANG - Rencana pembunuhan pemilik restoran Padang,Khairul Amin (54) ternyata dilakukan di sejumlah tempat. Hal ini terungkap saat proses rekonstruksi pembunuhan tersebut yang digelarKamis (18/11) di komplek GOR Panathayuda Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, hingga dekat rumah korban.
Pantauan di lapangan, proses rekonstruksi menjadi pusat perhatian masyarakat yang datang untuk melihat. Polres Karawang melakukan penjagaan ketat dengan mengerahkan kendaraan taktis saat berjalannya rekaman adegan dari awal sampai akhir. Baca juga: Pengusaha Rumah Makan Padang Dibunuh, Istri dan 6 Pembunuh Bayaran Peragakan 18 Adegan
"Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dengan melakukan 18 reka adegan. Ini merupakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka," kata Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (18/11/21).
Faisal mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi saat akan melakukan dan sesudah pembunuhan. Dalam rekontruksi ini seharusnya dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), dari lokasi saat tersangka utama NW (istri korban) melakukan perjanjian kerja dengan para tersangka.
Pantauan di lapangan, proses rekonstruksi menjadi pusat perhatian masyarakat yang datang untuk melihat. Polres Karawang melakukan penjagaan ketat dengan mengerahkan kendaraan taktis saat berjalannya rekaman adegan dari awal sampai akhir. Baca juga: Pengusaha Rumah Makan Padang Dibunuh, Istri dan 6 Pembunuh Bayaran Peragakan 18 Adegan
"Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dengan melakukan 18 reka adegan. Ini merupakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka," kata Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (18/11/21).
Faisal mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi saat akan melakukan dan sesudah pembunuhan. Dalam rekontruksi ini seharusnya dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), dari lokasi saat tersangka utama NW (istri korban) melakukan perjanjian kerja dengan para tersangka.
Lihat Juga :