Putusan MK terhadap Pilkada Yalimo Dinilai Perlu Perhatikan Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum

Jum'at, 19 November 2021 - 12:11 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Bahkan diduga mencederai prinsip demokrasi dalam Pemilu serta asas keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) dalam eksaminasi publiknya terkait putusan tersebut.



"Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan undang-undang (UU), karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," ujar M Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021).

Poin lainnya, MK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!