Sehari Dilantik Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu
Kamis, 18 November 2021 - 15:29 WIB
PEMATANGSIANTAR - Baru dua hari dilantik Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan dan anggotanya membongkar peredaran sabu yang disembunyikan di kotak handphone (HP).
Rudi mengatakan, aparat menangkap seorang pria berinisial DBH (29) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat di kediamannya berikut 8 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak handphone.
"Pria DBH diduga pengedar, dan dari informasi masyarakat sudah sering memperjualbelikan narkoba", ujar Rudi.
Saat polisi menggerebek, DBH berusaha membuang kotak handpohne dari jendela, namun polisi melihatnya. "Polisi kemudian meminta DBH mengambil benda yang dibuangnya, saat diperiksa di dalam kotak handphone ditemukan 2 paket Narkoba dengan berat kotor 2,43 gram sabu-sabu dan 6 paket kecil dengan total berat 1,03 gram", sebut Rudi. Baca: Buruh Demo Mogok Kerja, Apindo Bandung Barat Ancam Tidak Akan Bayar Upah.
Barang bukti lainnya yang ditemukan polisi dari lokasi penggerebekan yakni timbangan digital dan satu unit handphone. Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 di Kobar Masih Diakomodir di Tahun 2022.
Rudi mengatakan, aparat menangkap seorang pria berinisial DBH (29) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat di kediamannya berikut 8 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak handphone.
"Pria DBH diduga pengedar, dan dari informasi masyarakat sudah sering memperjualbelikan narkoba", ujar Rudi.
Saat polisi menggerebek, DBH berusaha membuang kotak handpohne dari jendela, namun polisi melihatnya. "Polisi kemudian meminta DBH mengambil benda yang dibuangnya, saat diperiksa di dalam kotak handphone ditemukan 2 paket Narkoba dengan berat kotor 2,43 gram sabu-sabu dan 6 paket kecil dengan total berat 1,03 gram", sebut Rudi. Baca: Buruh Demo Mogok Kerja, Apindo Bandung Barat Ancam Tidak Akan Bayar Upah.
Barang bukti lainnya yang ditemukan polisi dari lokasi penggerebekan yakni timbangan digital dan satu unit handphone. Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 di Kobar Masih Diakomodir di Tahun 2022.
(nag)
tulis komentar anda