Sinergi Kelola Pertanahan, Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan BPN

Jum'at, 05 Juni 2020 - 22:39 WIB
Adapun lima hal yang menjadi titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB ( Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ), ZNT ( Zona Nilai Tanah ), program inventarisasi tanah instansi pemerintah, percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah,dan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Menurut Asip, hal penting yang perlu dicermati bersama bahwa BPHTB ini pajak daerah yang menjadi andalan pemkab sebagai salah satu jenis pajak potensial untuk menopang PAD.

Pada tahun 2020 ini, BPHTB Pemkab Pekalongan ditargetkan bisa mencapai Rp18,9 miliar. Bupati berharap ini dikelola dengan baik dan dioptimalkan sekaligus dukungan regulasinya harus kuat.

“Untuk pemetaan zona nilai tanah dilakukan oleh kantor pertanahan, kemudian kita jadikan satu pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai jual objek pajak ( NJOP) PBB. Sekali lagi kita akan melakukan revitalisasi pendapatan dari NJOP tanah-tanah seperti yang dilakukan di daerah lain,” jelasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!