Ini Profile Pejabat yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandungnya Sendiri
Rabu, 17 November 2021 - 20:00 WIB
Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Baca juga: Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Kausar (70) merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.
Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.
Baca juga: Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Kausar (70) merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.
Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :