Evaluasi Uji Coba 12 Tempat Karaoke di Jakbar Beroperasi Sesuai Prokes

Rabu, 17 November 2021 - 15:19 WIB
Hingga saat ini, Sherly belum dapat memastikan terkait adanya penambahan tempat usaha karaoke di Jakarta Barat yang mengajukan pendaftaran untuk izin operasi. Sebab, kata dia, data itu sepenuhnya dipegang oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Ini kan masih baru terbit Instruksi Mendagri untuk perpanjangan PPKM Level 1. Kami sedang menunggu kebijakan Gubernur dan Kepala Dinas Parekraf," tuturnya. Sebelumnya, sebanyak 12 tempat usaha karaoke keluarga telah diperbolehkan beroperasi di Jakarta Barat.

Untuk diketahui, seluruh tempat usaha karaoke diperbolehkan buka selama PPKM Level 1. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Jakarta dengan Nomor Surat Edaran 291/SE/2021 yang keluar per tanggal 1 November 2021 kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!