Evaluasi Uji Coba 12 Tempat Karaoke di Jakbar Beroperasi Sesuai Prokes
Rabu, 17 November 2021 - 15:19 WIB
Sudin Parekraf Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan . Hal ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sudin Parekraf Jakarta Barat dalam masa uji coba operasi tempat karaoke.
Pantauan tim di lapangan sejauh ini sudah sesuai dengan prokes," ungkap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi, Rabu (17/11/2021). Menurut dia, tim di lapangan melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala setiap hari.
Berdasarkan laporan itu, Sherly memastikan tidak ada satu pun tempat karaoke yang melanggar prokes. Baca: Harga Telur dan Minyak Goreng Meroket Bikin Pemilik Warteg di Jaktim Menjerit
"Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf No 291, jadi jumlah pengunjung 25%. Penggunaan ruang bernyanyi juga dibatasi 50% itu sudah sesuai, termasuk aplikasi PeduliLindungi-nya itu sudah ada," ujar Sherly.
Pantauan tim di lapangan sejauh ini sudah sesuai dengan prokes," ungkap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi, Rabu (17/11/2021). Menurut dia, tim di lapangan melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala setiap hari.
Berdasarkan laporan itu, Sherly memastikan tidak ada satu pun tempat karaoke yang melanggar prokes. Baca: Harga Telur dan Minyak Goreng Meroket Bikin Pemilik Warteg di Jaktim Menjerit
"Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf No 291, jadi jumlah pengunjung 25%. Penggunaan ruang bernyanyi juga dibatasi 50% itu sudah sesuai, termasuk aplikasi PeduliLindungi-nya itu sudah ada," ujar Sherly.
Lihat Juga :