Bawa Kabur Gadis Selama 3 Hari, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan Badan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:41 WIB
Dari hasil interogasi, korban RT diajak berhubungan badan di rumah RD karena dibujuk rayu hingga akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Lalu pada hari berikutnya, RT dititipkan di rumah temannya.

"Malam kedua dia dititipkan di rumah temannya, lalu pada Kamis (4/6) pagi korban pulang kerumahnya," ujar Dhani.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada setiap orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dan aktivitas anak. (Baca juga: Bapak Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan )

"Saat ini teknologi sudah semakin maju, orang tua harus paham membaca gelagat anak agar tidak salah pergaulan dan merugikan anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD ini dijerat pasal 82 ayat 1 No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!