Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu

Rabu, 17 November 2021 - 02:03 WIB
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 21,65 kg. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu. Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.



Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam, berisi sabu seberat 10 kg. Soleh juga menyimpan 21 Kg sabu di rumah kontrakannya, di perumahan vila prima indah, Kecamatan Medan Johor.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan akan diberikan upah oleh pemilik barang haram berinisial IS yang saat ini masih buron sebesar Rp10 juta. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 122 kg sabu dari lima tersangka dalam kurun waktu satu bulan.

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, bisa juga penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content