Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu

Rabu, 17 November 2021 - 02:03 WIB
Sebanyak 122 kg sabu berhasil disita Polda Sumut dari lima orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
MEDAN - Lima orang tersangka beserta barang bukti berupa 122 kg sabu, berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan kasus ini, dilakukan anggota Polda Sumut, selama satu bulan, yakni 24 September-26 Oktober 2021.



Kasus peredaran sabu ini, melibatkan jaringan internasional dari Malaysia. Sabu diselundupkan dari Malaysia, menuju ke Sumut, melalui jalur laut yakni peraian laut Tanjung Balai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan.

Dalam video amatir, terlihat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kurir sabu, yang akan mengantarkan pesanan sabu ke pemesannya.



Saat dilakukan penangkapan itu, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel bewarna hitam. Penangkapan itu, merupakan hasil pengembagan dari tersangka yang sebelumnya diamankan pihak kepolisan.

Dalam pengungkapan pertama, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca RZ Putra Simanjuntak menyebutkan, anggotanya menemukan 70 kg sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng. "Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu ke pemesannya di Kota Medan," terangnya.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.



Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More