Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar

Selasa, 16 November 2021 - 16:27 WIB
Dari pembongkaran ini, harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. Perihal ganti rugi, Pemkot Tangerang menyerahkan hal ini melalui konsinyasi di pengadilan. "Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ungkap 7 Daerah Rawan Banjir

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.

Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!